Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn

Outsourcing Menekan Budgeting Perusahaan, Ini 11 Faktanya

Apa itu Tapera

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah program yang dirancang oleh pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat, terutama pekerja, dalam memiliki rumah sendiri.

Tapera diinisiasi sebagai solusi atas masalah keterjangkauan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah.

Program ini mengharuskan pekerja, baik dari sektor formal maupun informal, untuk menyisihkan sebagian kecil atau sebesar 3% dari penghasilannya sebagai tabungan khusus untuk kepemilikan rumah.

Skema Tapera memungkinkan peserta untuk menabung dalam jangka waktu tertentu, di mana dana yang terkumpul nantinya dapat digunakan untuk membeli rumah, membangun rumah, atau melakukan renovasi.

Manfaat Tapera

Laman detik.com, membagikan ulasan mengenai manfaat utama Tapera, dijelaskan bahwa program ini memberikan akses yang lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat untuk memiliki rumah.

Tapera dirancang untuk menjawab kebutuhan akan perumahan yang layak dengan cicilan yang terjangkau.

Tapera juga memberikan kepastian bagi peserta bahwa mereka memiliki dana yang disisihkan khusus untuk kebutuhan perumahan, yang dikelola secara profesional oleh BP Tapera.

Selain itu, program ini juga membantu meningkatkan kualitas hidup peserta dengan memungkinkan mereka tinggal di rumah yang lebih layak dan nyaman.

Kekurangan Tapera

Tapera juga memiliki beberapa kekurangan. Salah satu kekhawatiran utama adalah keterpaksaan dalam menabung.

Sebagian dari penghasilan peserta dipotong untuk tabungan perumahan, yang dapat mengurangi daya beli mereka untuk kebutuhan lain.

Proses administrasi dan verifikasi kelayakan peserta juga bisa menjadi kendala jika tidak dikelola dengan baik, yang bisa menyebabkan penundaan dalam pencairan dana atau persetujuan kredit perumahan.

 Undang-Undang yang Mengatur Tapera

Dikutip dari laman tapera.go.id, pelaksanaan Tapera diatur oleh Undang-Undang Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

UU ini menjadi dasar hukum bagi pembentukan dan pengelolaan Tapera, termasuk pembentukan Badan Pengelola  Tapera.

UU Tapera mengatur berbagai aspek, mulai dari kewajiban pekerja untuk menjadi peserta Tapera, besaran kontribusi yang harus disetorkan, mekanisme pengelolaan dana, hingga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta.

Peraturan turunan dari UU ini, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, memberikan rincian lebih lanjut mengenai pelaksanaan Tapera.

PP ini mengatur hal-hal teknis seperti tata cara pendaftaran peserta, pengelolaan dan investasi dana, serta mekanisme penyaluran pembiayaan perumahan.

Adanya regulasi yang jelas, diharapkan program Tapera dapat berjalan efektif dan tepat sasaran. Dengan demikian, Tapera hadir sebagai solusi inovatif untuk menjawab kebutuhan perumahan di Indonesia.

Meski memiliki beberapa kekurangan yang perlu diperbaiki, manfaat yang ditawarkan program ini cukup signifikan dalam membantu masyarakat memiliki rumah sendiri.

Pemerintah perlu memastikan bahwa pelaksanaan Tapera berjalan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan, dengan pengelolaan dana yang transparan dan akuntabel.

Kesimpulan

Tapera merupakan langkah maju dalam upaya pemerintah Indonesia untuk menyediakan perumahan yang layak bagi masyarakat.

Program ini menawarkan solusi praktis bagi pekerja untuk memiliki rumah sendiri melalui skema tabungan perumahan.

Meski menghadapi berbagai tantangan, dengan pengelolaan yang baik dan kerjasama antar berbagai pihak terkait, Tapera memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia.

Oleh
Ulil Fadilah

Share Artikel :

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn

Share Artikel :

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Scroll to Top

Ayo Jadi Mitra, PT Meca siap melayani anda

Yuk Sampaikan pada Kami

Form Melamar Kerja