Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Mewujudkan Keluarga Indonesia yang Lebih Kuat

Laman http://detik.com membagikan ulasan bahwa Untuk memperkuat ketahanan keluarga dan kesejahteraan ibu dan anak, Anggota DPR-RI Komisi VIII dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW), mempromosikan berbagai inisiatif penting selama pembahasan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).Sebagai anggota komisi yang menangani isu perempuan dan anak, HNW menekankan pentingnya membangun keluarga harmonis berdasarkan asas pernikahan yang sah.

HNW mengusulkan agar frasa “pernikahan yang sah” masuk dalam definisi keluarga di RUU KIA. Pasal 28B ayat 1 UUD NRI 1945 menegaskan pentingnya keluarga dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi ibu dan anak. Menurut HNW, pernikahan yang sah menjadi dasar utama dalam membangun keluarga harmonis dan sejahtera. Ia yakin definisi ini dapat membantu mengatasi masalah dalam pengelolaan keluarga, seperti pendidikan anak dan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga.

HNW juga menyoroti isu pernikahan dini dan kekerasan terhadap anak yang sering terjadi akibat kehamilan di luar nikah. Ia mengusulkan perpanjangan cuti kehamilan bagi ibu pekerja, dengan memberikan hak cuti enam bulan bagi ibu yang bekerja sebagai ASN, sementara ibu di sektor swasta mendapatkan hak cuti minimal tiga bulan.

Dikutip dari laman http://kompas.com, HNW mendengar aspirasi kaum ibu pekerja, Mereka menginginkan perpanjangan cuti kehamilan dari tiga bulan menjadi enam bulan. Namun, ia juga memperhatikan kekhawatiran kelompok industri. Mereka merasa belum siap jika karyawan wanita mengambil cuti selama itu. Hal ini terkait kondisi ekonomi yang belum stabil. Sebagai solusi, HNW mengusulkan agar ibu yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Termasuk di Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, serta personil TNI dan Polisi. Mereka mendapatkan hak cuti selama enam bulan.Sedangkan untuk ibu yang bekerja di sektor swasta, ia mengusulkan hak cuti minimal tiga bulan. Forum Panitia Kerja (Panja) RUU KIA menyambut positif usulan ini.

Pentingnya Seribu Hari Pertama Kehidupan Anak

Dikutip dari http://kemenpppa.com RUU KIA menekankan pentingnya 1000 hari pertama kehidupan anak, yang dimulai sejak masa kehamilan hingga anak berusia dua tahun. Periode ini dikenal sebagai periode emas dalam tumbuh kembang anak dan sangat menentukan kualitas hidup mereka di masa depan. HNW mendukung fokus ini dan berharap RUU KIA dapat membantu mengatasi masalah stunting serta mempersiapkan generasi berkualitas di masa depan.

HNW berharap pemerintah segera menyelesaikan penyusunan revisi RUU KIA. Komisi VIII DPR-RI dapat membahasnya lebih lanjut dalam Rapat Kerja. Ia menekankan perlunya RUU ini untuk mengisi kekosongan aturan hukum. Fokusnya pada kesejahteraan ibu dan anak, khususnya selama 1000 hari pertama kehidupan mereka.

“Dengan adanya RUU ini, kita dapat lebih fokus mengadvokasi masa emas anak. Kita juga dapat memberikan perlindungan yang lebih baik. Kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia akan meningkat,” ujar HNW.

HNW berharap memperkuat dukungan bagi ibu dan anak agar keluarga Indonesia dapat menjadi lebih harmonis dan sejahtera. Dengan cara ini, ia ingin menciptakan generasi penerus yang berkualitas dan siap menghadapi tantangan masa depan.

BAJA JUGA : https://ptmeca.com/mengenal-tapera-tabungan-perumahan-rakyat-simak-yuk/

Penulis

Ike Putri Yuliatul Latifa

Share Artikel :

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn

Share Artikel :

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Scroll to Top

Ayo Jadi Mitra, PT Meca siap melayani anda

Yuk Sampaikan pada Kami

Form Melamar Kerja